Musyawarah Desa terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 dan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2026 Desa Tanah Datar Kec.Muara Badak Kab.Kutai Kartanegara, Senin (15/07) di BPU Desa Tanah Datar. acara yang diselenggarakan BPD ini dihadiri oleh Kepala Desa ,Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua TP.KK Desa, BhabinKamtibmas, Babinsa, Ketua LPM Desa, Bidan Desa, Pendamping Desa, KPM, RT/RW , Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, dan kelolmpok Tani .
Acara dipimpin dan dibuka oleh Ketua BPD Desa Tanah Datar Samsul Bahri, dalam sambutannya Samsul Bahri menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM Desa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 6 tahun). " RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah." imbuhnya
Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025, "Apa yang dibutuhkan dalam pembangunan Desa disampaikan pada Musdes hari ini " harap Kepala Desa Tanah Datar H. Anwar, S.IP dalam sambutannya. peserta musdes bersama-sama mencermati apa-apa saja yang ada didalam RKPDesa. Dilanjutkan sesi diskusi agar dapat satu pemahaman yang hakiki, dan pemaparan DU-RKPDesa Tahun Anggaran 2024, Untuk usulan -usulan yang belum terealisasi pada tahun ini akan diajukan kembali di mendatang
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang perencanaan Desa yaitu:
- Kegiatan dibidang Infrastruktur masih menjadi prioritas di wilayah masing2 RT
- Kegiatan Ketahanan Pangan dengan besaran 20 % masih di tetapkan
- Kegiatan di bidang peningkatan kapasitas masyarakat
- Kegiatan Bidang Kesehatan menjadi skala prioritas Desa
- Kegiatan-kegiatan lain berdasarkan hasil rembug dusun berdasarkan skala prioritas.
- Kegiatan-kegiatan yang tidak bisa didanai dari APBDesa tahun 2025 akan diusulkan lewat bantuan keuangan Kabupaten, Provinsi maupun dari sumber lain yang sah.
- Melaksanakan kegiatan lainya berdasarkan intruksi dari pemerintah.
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat dan disahkan dalam berita berita acara.
Lampiran Kegiatan dapat di lihat disini